Keputusan Dirjen Pajak No. 67 Tahun 2023 tentang Relaksasi Sanksi Keterlambatan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini menerbitkan Kep. Dirjen Pajak No 67. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas berbagai keluhan dan kendala teknis yang dialami wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama akibat masalah sistem Coretax yang belum berfungsi optimal sejak diluncurkan dua bulan lalu. Keputusan ini menuai pro dan kontra, terutama karena sistem Coretax sendiri dianggap gagal memenuhi harapan dan bahkan dituduh sebagai proyek yang sarat dengan praktik korupsi. Anggaran pembuatannya terlampau besar tapi kinerjanya bikin gigit jari.
Download Kep 67 Tahun 2025 Relaksasi Sanksi Keterlambatan, DJP
Latar Belakang Diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak No. 67 Tahun 2023
Keputusan Dirjen Pajak No. 67 Tahun 2023 tentang Relaksasi Sanksi Keterlambatan dibuat untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pembayaran pajak. Kebijakan ini muncul di tengah situasi di mana sistem Coretax, yang seharusnya mempermudah proses administrasi perpajakan, justru menjadi sumber masalah.
Sejak diluncurkan, Coretax terus bermasalah. Banyak wajib pajak mengeluhkan sistem yang sering error, lambat, dan tidak stabil. Akibatnya, banyak yang terlambat memenuhi kewajiban perpajakannya karena kendala teknis yang tidak dapat dihindari. DJP pun akhirnya mengambil langkah untuk memberikan relaksasi sanksi sebagai bentuk solusi sementara.
Coretax: Sistem yang Dinilai Gagal?
Coretax, sistem perpajakan digital terbaru yang diluncurkan oleh DJP, diharapkan dapat menjadi solusi modern untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Namun, kenyataannya, sistem ini justru menimbulkan banyak masalah. Selama dua bulan sejak peluncurannya, Coretax terus mengalami kendala teknis, seperti server down, error saat input data, dan ketidakstabilan sistem. Hal ini membuat banyak wajib pajak frustrasi dan menganggap Coretax sebagai sistem yang gagal.
Banyak pihak menilai bahwa Coretax belum siap untuk diluncurkan. Sistem ini dianggap terlalu terburu-buru diimplementasikan tanpa pengujian yang matang. Akibatnya, wajib pajak justru menjadi korban dari ketidaksiapan sistem tersebut. Selain itu, ada tudingan bahwa Coretax perlu dikembangkan lebih lanjut karena belum optimal dalam menangani kebutuhan perpajakan yang kompleks.
Tuduhan Korupsi dan Anggaran yang Membengkak
Tidak
hanya dinilai gagal secara teknis, Coretax juga tak luput dari tuduhan
korupsi. Anggaran yang dikucurkan untuk membangun sistem ini
disebut-sebut terlampau besar, bahkan melebihi anggaran yang digunakan
untuk mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti DeepSeek, yang dianggap lebih inovatif dan bermanfaat. Dalam milis berita beberapa disampaikan anggaran coretax ini mencapai 1.4 Triliun rupiah, bahkan baru2 ini ada isu yang beredar bahwa proyek ini (coretax) anggaran yang sebenarnya lebih dari itu.
Beberapa pihak mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran untuk proyek Coretax. Mereka menilai bahwa dana yang dikeluarkan tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Tuduhan korupsi pun mencuat, terutama karena sistem yang dihasilkan tidak sesuai dengan harapan dan justru menimbulkan masalah baru bagi wajib pajak.
Relaksasi Sanksi Keterlambatan: Solusi Sementara?
Keputusan Dirjen Pajak No. 67 Tahun 2023 tentang Relaksasi Sanksi Keterlambatan hadir sebagai solusi sementara untuk meringankan beban wajib pajak yang terkena dampak dari kegagalan sistem Coretax. Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT atau membayar pajak untuk mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
Namun, banyak yang menganggap bahwa relaksasi sanksi ini hanyalah solusi tambal sulam. Masalah utama, yaitu kegagalan sistem Coretax, masih belum terselesaikan. Wajib pajak meminta DJP untuk segera memperbaiki sistem tersebut agar tidak lagi menghambat proses administrasi perpajakan.
Langkah ke Depan
Untuk memulihkan kepercayaan wajib pajak, DJP perlu mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:
Menunda Implementasi Sistem Coretax: DJP harus segera mengatasi masalah teknis yang ada dan memastikan sistem Coretax dapat berfungsi secara optimal. Jika perlu tunjuk beberapa wp besar untuk menggunakan coretax lebih dahulu, untuk menguji kestabilan sistem dan mencari bug sistem. setelah itu baru diimplementasi penuh.
Meningkatkan Transparansi: DJP perlu membuka informasi terkait anggaran dan proses pengembangan Coretax untuk menghilangkan tuduhan korupsi.
Mengalokasikan Anggaran untuk Teknologi yang Lebih Inovatif:
0 Comments
komentarmu, aku tunggu! no spam!